JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat mengamankan dua tersangka penyelundup 310 kilogram sabu di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
Kedua tersangka berinisial NR dan HA itu ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor B 9418 CCD.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 310 kilogram di dalam mobil tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus tersebut telah diselidiki sejak Februari 2021.
Kedua tersangka, menurut Fadil, diduga telah melakukan sejumlah transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Fadil dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).
Para tersangka, dijelaskan Fadil, masuk dalam jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria.
Sementara sabu yang disita pihak kepolisian berasal dari produsen di Iran.
"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," urai Fadil.
"Dan kelompok ini, dua tersangka beserta jaringannya, dalam pengawasan dan penyelidikan tim satuan narkoba polres Jakarta Pusat," imbuhnya.
Fadil menuturkan, sebanyak 310 kilogram sabu yang polisi temukan itu bernilai sekitar Rp 400 miliar.
"Barang ini nilainya sekira Rp 400 miliar," ujar Fadil, seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut.
Baca juga: 239 ASN DKI Jakarta Ogah Naik Jabatan, Ketua DPRD: Aneh!
Sabu itu sulit terdeteksi dengan alat x-ray. Sebab, barang tersebut diletakkan di dalam piston.
"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," lanjutnya.