JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat mengamankan dua tersangka penyelundup 310 kilogram sabu di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
Kedua tersangka berinisial NR dan HA itu ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor B 9418 CCD.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 310 kilogram di dalam mobil tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus tersebut telah diselidiki sejak Februari 2021.
Kedua tersangka, menurut Fadil, diduga telah melakukan sejumlah transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Fadil dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).
Para tersangka, dijelaskan Fadil, masuk dalam jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria.
Sementara sabu yang disita pihak kepolisian berasal dari produsen di Iran.
"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," urai Fadil.
"Dan kelompok ini, dua tersangka beserta jaringannya, dalam pengawasan dan penyelidikan tim satuan narkoba polres Jakarta Pusat," imbuhnya.
Fadil menuturkan, sebanyak 310 kilogram sabu yang polisi temukan itu bernilai sekitar Rp 400 miliar.
"Barang ini nilainya sekira Rp 400 miliar," ujar Fadil, seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut.
Baca juga: 239 ASN DKI Jakarta Ogah Naik Jabatan, Ketua DPRD: Aneh!
Sabu itu sulit terdeteksi dengan alat x-ray. Sebab, barang tersebut diletakkan di dalam piston.
"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," lanjutnya.
Sabu, lanjut Fadil, lalu dikemas dalam wadah plastik dan besaran jumlahnya ditulis dengan bahasa Arab.
Fadil menambahkan, semua sabu itu dapat dikonsumsi oleh total 1,2 juta orang.
"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketegantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," jelas Fadil.
Diketahui, sabu itu sempat diantar ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Sabu itu rencananya akan disebarkan ke beberapa lokasi di Jakarta seperti Kampung Ambon yang identik dengan transaksi narkoba.
Karena itu, Fadil mengapresiasi Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Setiap kerja keras pasti ada penghargaan dari pimpinan, saya pasti beri apresiasi. Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) akan mengapresiasi juga," ucapnya.
Fadil pun berharap, dengan penangkapan itu, pihaknya dapat mengendalikan kasus narkoba di Jakarta.
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang lazim digunakan transaksi narkoba seperti Kampung Ambon dan beberapa lokasi lainnya bisa kita kendalikan, bisa kita tuntaskan," ucapnya.
Terkait para tersangka yang telah tertangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 115 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," terang Fadil.
(Reporter: Sonya Teresa Debora / Editor: Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.