Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: 310 Kilogram Sabu yang Diselundupkan dari Iran Bernilai Rp 400 Miliar

Kompas.com - 12/05/2021, 11:54 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan, temuan 310 kilogram yang diduga diselundupkan dari Iran bernilai sekitar Rp 400 miliar.

"Barang ini nilainya sekira Rp 400 miliar," kata Fadil dalam konferensi pers pada Selasa (11/05/2021), seperti dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II di Jakarta yang Ditolak Ratusan PNS Pemprov DKI

Andai 310 kilogram sabu tersebut digunakan, maka ada 1,2 juta orang yang dapat mengonsumsinya.

"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketegantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," jelas Fadil.

Sabu produksi dari Iran, jaringan dari Nigeria

Terbongkarnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini setelah Polres Jakarta Pusat menangkap dua tersangka berinisial NR dan HA di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).

Kedua tersangka diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor B 9418 CCD.

Baca juga: Fauzi dan Siasat Lolos dari Pos Penyekatan Mudik

Saat ditangkap, Fadil menjelaskan, NR dan HA sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi anggota kami berhasil membekuk pelaku, ada dua orang," ujar Fadil.

Ketika geledah, kedua tersangka tertangkap tangan sedang membawa sabu seberat 310 kilogram yang disimpan di dalam mobil.

Para tersangka, dijelaskan Fadil, merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing tinggal di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.

Mereka masuk dalam jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria.

Sementara sabu yang disita pihak kepolisian berasal dari produsen di Iran.

"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," urai Fadil.

"Dan kelompok ini, dua tersangka beserta jaringannya, dalam pengawasan dan penyelidikan tim satuan narkoba polres Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga: Beragam Antisipasi demi Cegah Takbiran Keliling di Jakarta, Ada Filterisasi hingga Penindakan dengan Sanksi

NR dan HA, menurut Fadil, telah diselidiki pihak kepolisian sejak Februari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com