TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 3.474 penumpang penerbangan domestik berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari ketujuh larangan mudik Lebaran 2021, Rabu (12/5/2021).
Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Rencana penerbangan pada tanggal 12 Mei 2021, ada sekitar 3.474 penumpang pesawat domestik," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi, melalui pesan singkat, Rabu.
Baca juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Puan Minta Deteksi Covid-19 Diperketat
Menurut Holik, seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Penerbangan domestik dari sini menggunakan dua maskapi, Air Asia dan Garuda Indonesia," ujar Holik.
Baca juga: Kapolri Minta Bandara Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan terhadap WNA dan WNI yang Masuk
Pada hari yang sama, tercatat 2.184 penumpang penerbangan domestik yang tiba di bandara Soekarno-Hatta.
"Pesawat yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta ada sekitar 37 penerbangan yang mengangkut total 2.184 orang," tutur dia.
Holik menambahkan, setidaknya ada 499 penumpang yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju mancanegara.
Selain itu, Holik mengatakan, pada hari pertama Idul Fitri, Kamis (13/5/2021), akan ada penyesuaian jam operasional Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, ia belum bisa memastikan secara detail mengenai penyesuaian tersebut.
"Untuk itu, kami belum dapat konfirmasi," tuturnya.
Baca juga: Cek Larangan Mudik, Kapolri Bakal Tinjau Bandara Soekarno-Hatta hingga Terminal
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
- Orang yang melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- Kepentingan non-mudik tertentu lainnya
Baca juga: Menhub Sebut Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Turun 90 Persen
Dokumen wajib
Mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
- Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,
- Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.
Surat izin dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
Baca juga: Puncak Arus Balik di Soekarno-Hatta Diprediksi Terjadi pada 17 Mei
E-HAC
Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan. E-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.