JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak larangan mudik diterapkan Kamis (6/5/2021) lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerima 5.280 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, lebih dari setengah permohonan itu ditolak.
"Permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: 2.094 Pengajuan SIKM Ditolak, Pemprov DKI: Banyak Dokumen Dipalsukan Pemohon
Benni menjelaskan, penolakan penerbitan SIKM terjadi karena kebanyakan pemohon keliru dalam pengajuan SIKM. Kekeliruan terjadi baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," kata Benni.
Benni meminta agar orang yang hendak mengajukan SIKM membaca terlebih dahulu syarat dan peruntukan SIKM.
Selain itu, saat hari libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri pada 12-16 Mei akan ada penyesuaian pelayanan SIKM.
Perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap hari. Namun petugas akan memulai pengecekan administrasi pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB selama libur lebaran.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata Benni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.