JAKARTA, KOMPAS.com - Imbauan pemudik yang kembali ke Kota Tangerang wajib bawa surat bebas Covid-19 menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, komentar mengenai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak ikut seleksi kenaikan jabatan juga menyita perhatian pembaca.
Berikut 5 berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com kemarin.
Baca juga: Kapolda Metro: 310 Kilogram Sabu yang Diselundupkan dari Iran Bernilai Rp 400 Miliar
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan pemudik yang nantinya hendak kembali ke kota itu untuk membawa surat hasil negatif tes antigen Covid-19.
Jika tidak membawa surat tersebut, Arief melanjutkan, pemudik tidak diperkenankan masuk ke Tangerang.
"Minimal, dia (pemudik) sudah di-antigen. Kalau enggak (membawa hasil tes antigen), suruh pulang lagi," kata Arief dalam sambungan telepon, Rabu.
Pernyataan Arief selengkapnya di sini.
Baca juga: Anies Imbau Warga Jakarta Shalat Id di Rumah
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berpendapat, ratusan PNS di DKI Jakarta tidak ingin naik jabatan lantaran mereka malas.
Salah satu alasan, menurutnya, adalah para PNS itu sudah nyaman dengan besaran tunjangan kinerja di Pemprov DKI yang memang lebih besar dibandingkan kota lain.
"Mereka juga malas. Mereka sudah nyaman dengan posisi yang ada sekarang," ucap Mujiyono saat dihubungi, Selasa (12/5/2021).
Berita selengkapnya di sini.
Seorang pemudik bernama Arifin (47) mengaku telah diputar balik sebanyak 5 kali oleh petugas.
Warga Tangerang yang hendak mudik ke wilayah Tegal, Jawa Tengah, itu mengungkapkan hal tersebut saat kembali dipaksa putar balik oleh petugas di pos penyekatan di Jalan Rengas Bandung, Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, Selasa (11/5/2021) dini hari.
"Tolong saya, Pak, saya sudah kena putar balik lima kali, masa mau keenam kalinya," kata Arifin.
Cerita Arifin selengkapnya di sini.
Polisi meringkus seorang pria yang diduga melakukan pemerasan bermodus jatah tunjangan hari raya (THR) ke pedagang di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan.
Akan tetapi, satu orang lain yang juga melakukan pemalakan itu masih dalam pengejaran.
“Sudah kami tangkap satu orang tadi pagi jam 04.00 WIB,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi," Rabu siang.
Berita selengkapnya di sini.
Warga DKI Jakarta dilarang melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/06/2021).
Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya pun memberlakukan sejumlah antisipasi guna mencegah kegiatan takbiran keliling di Jakarta.
Berbagai antisipasi itu selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.