JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, tutup pada hari pertama Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).
Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, tempat wisata itu kembali buka pada hari kedua Lebaran atau Jumat (14/5/2021) besok.
"Tutup hari pertama libur Idul Fitri 1442 H, sudah berjalan dari 2018 bahwa hari pertama memang tutup. Besok baru buka dari jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB," ucapnya, Kamis, seperti dikutip Tribun Jakarta.
Ia menekankan, ketika dibuka Jumat besok, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Anies Tidak Adakan Open House
Seusai dengan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/ 2021, pengunjung Taman Margasatwa Ragunan dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas.
"Maksimal (pengunjung) 30.000. Karena kalau Lebaran memang banyak, bisa sampai 100.000 per hari," ujarnya.
Selain dibatasi, pengunjung yang diizinkan masuk hanya warga ber-KTP DKI Jakarta.
Aturan ini juga sesuai dengan Sergub Nomor 5/2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pendaftarannya online, pembelian tiket di lokasi. Jadi, daftar dulu secara online, yang boleh masuk, yang sudah daftar," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Baca juga: TMII Batasi Pengunjung Maksimal 18.000 Orang Saat Libur Lebaran
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya Jumat (7/5/2021), menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;