JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa hingga kini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan untuk kliennya.
"Masih dipertimbangkan," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/5/2021).
Dengan demikian, saat ini Rizieq dan terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan merayakan Hari Raya Idul Fitri di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Iya (di Rutan Bareskrim Polri)," ujar Aziz.
"Alhamdulillah kondisi beliau baik dan sehat walafiat, begitu juga dengan tahanan lain termasuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan lain, alhamdulillah sehat semua," lanjutnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Idul Fitri, Majelis Hakim Masih Bermusyawarah
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.
Alasan lain pengajuan penangguhan penahanan, yakni Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan.
Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum.
Mereka menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," tutur Aziz sebelumnya.
Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara
Namun, permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim.
"Untuk penangguhan kami masih bermusyawarah," ujar Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ahli Sebut Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda Kasus Kerumunan
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.