Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, panduan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Salah satu aturan dalam SE itu adalah ketentuan pelaksaan shalat Id di mana hanya daerah zona hijau dan zona kuning yang diperbolehkan menggelar ibadah di masjid atau mushala.
Dalam pelaksanaannya, total jemaah adalah 50 persen dari kapasitas masjid/mushala.
Selain itu, jemaah wajib memperhatikan prokes seperti tetap memakai masker selama shalat Id, menjaga jarak antar0saf dan antar-jemaah.
Usai shalat Id, jemaah harus kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik. (Andika Panduwinata/Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.