JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Adi Widodo menyatakan, selama periode libur Lebaran yaitu Kamis (13/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021), TMII beroperasi dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
"Untuk operasional TMII mulai pukul 06.00-20.00 wib. Pembaruan info," kata Adi kepada Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, TMII beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Namun, kata Adi, setelah mempelajari lebih jauh seruan gubernur, jam operasional tempat wisata masih diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Pada hari Raya Idul Fitri yaitu Kamis ini, total pengunjung yang datang ke TMII 12.469 orang.
Baca juga: Lebaran Hari Pertama, Tercatat Lebih dari 4.000 Pengunjung Masuk TMII hingga Pukul 12 Siang
"Jumlah pengunjung yang masuk TMII, individu/tiket online (sebanyak) 2.469; bus 1 unit; mobil 1.475 unit; motor 2.207," kata Adi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa jumlah pengunjung maksimal di tempat wisata dalam periode libur Lebaran hanya 30 persen kapasitas normal.
"Kapasitas 30 persen, berarti 18.000 orang dalam suatu waktu. Apabila kapasitas sudah penuh akan dilakukan penutupan akses masuk TMII berkoordinasi dengan aparat kepolisian," kata Adi, Senin (10/5/2021), seperti dikutip Antara.
Untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung, Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas guna mendukung protokol kesehatan.
"Untuk prokes dari gerbang kendaraan disemprot disinfektan, pengecekan suhu di loket dan wajib mengenakan masker. Beberapa lokasi strategis disiapkan tempat cuci tangan, begitu juga di setiap wahana," ujar Adi.
Dia mengatakan, akan ada petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung mengenai protokol kesehatan saat berlibur di TMII.
"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kami lakukan peneguran," katanya.
Adi juga petugas yang mengimbau pengunjung yang merasa kurang enak badan untuk segera melaporkan diri ke pos kesehatan atau petugas yang berjaga agar nanti dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.