JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir 23.000 orang mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur pada hari kedua lebaran, Jumat (14/5/2021).
"Jumlah pengunjung yang masuk TMII: individu/tiket online 22.974," kata Kepala Humas TMII Adi Widodo dalam sebuah keterangan Jumat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, jumlah pengunjung maksimal di tempat wisata dalam periode libur Lebaran hanya boleh 30 persen kapasitas normal.
"Kapasitas 30 persen, berarti 18.000 orang dalam suatu waktu. Apabila kapasitas sudah penuh akan dilakukan penutupan akses masuk TMII berkoordinasi dengan aparat Kepolisian," kata Adi, Senin (10/5/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Selama Masa Libur Lebaran, TMII Beroperasi Pukul 06.00 - 20.00 WIB
Meski total pengunjung hari ini lebih dari 18.000, Adi mengatakan akses menuju TMII tidak ditutup karena tidak tercatat 18.000 orang memadati TMII dalam satu waktu yang sama.
Angka 22.974 orang tersebut merupakan jumlah warga yang mengunjungi TMII mulai 06.00 sampai 20.00 WIB.
"(Sebanyak) 18.000 itu tidak boleh dicapai pada suatu waktu, kalau pengunjung di dalam TMII 18 ribu gerbang kami tutup dan akan dibuka setelah ada yang keluar TMII," ujar dia.
Selama periode libur Kebaran pada Kamis kemarin hingga Minggu mendatang, TMII beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Untuk antisipasi banyaknya pengunjung, Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan.
"Untuk prokes dari gerbang kendaraan disemprot disinfektan, pengecekan suhu di loket dan wajib mengenakan masker. Beberapa lokasi strategis disiapkan tempat cuci tangan, begitu juga di setiap wahana," ujar Adi.
Selain itu, dia mengatakan, akan ada petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung mengenai protokol kesehatan.
"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kita lakukan peneguran," katanya.
Adi juga mengimbau pengunjung yang merasa kurang enak badan untuk segera melaporkan diri ke pos kesehatan atau petugas yang berjaga agar nanti dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.