Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya itu menyebutkan hanya melakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;
3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;
- Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
- Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
- Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.