Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2021, 15:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wahana wisata air Putri Duyung di Bedahan, Sawangan, Depok, disambangi Satpol PP Kota Depok pada Sabtu (15/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan, pengunjung wahana wisata air tersebut membludak dan diduga melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengizinkan tempat wisata di Depok tetap beroperasi selama libur Lebaran 2021, namun dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimum.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, dan Akhirnya Ditutup Lagi...

“Kami datang menindaklanjuti informasi situasi kolam renang yang penuh, melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” kata Lienda kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pengelola pun dikenai tindakan berupa teguran. Selain itu, sebagian pengunjung diminta untuk meninggalkan Putri Duyung.

“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang. (Pengelola) diberikan peringatan teguran tertulis,” sambungnya.

Sebelumny diberitakan seluruh tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat, tetap dibuka pada 12-16 Mei 2021 dengan pembatasan kapasitas kunjungan maksimal 20 persen dari kapasitas normal.

Mengutip Antara, langkah tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mereka juga mengimbau agar penanggung jawab tempat wisata membuat surat pernyataan.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Depok yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya mengatakan, Minggu (9/5/2021), hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

SE tersebut membahas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada nomor tiga menjadi sebagai berikut:

1. Aktivitas di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Hari Raya Idul Fitri pada 12-16 Mei 2021, seperti tempat wisata dan wahana keluarga, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Kapasitas pengunjung menjadi maksimal 20 persen, dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Balaikota Depok Batal, Tenda Dibongkar

 

3. Pusat perbelanjaan dan bioskop juga menerapkan aturan yang sama, namun dengan kapasitas kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas penuh. Penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

4. Kegiatan di tempat umum lainnya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com