Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Air Putri Duyung di Depok Disambangi Satpol PP karena Pengunjung Membludak

Kompas.com - 16/05/2021, 15:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wahana wisata air Putri Duyung di Bedahan, Sawangan, Depok, disambangi Satpol PP Kota Depok pada Sabtu (15/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan, pengunjung wahana wisata air tersebut membludak dan diduga melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengizinkan tempat wisata di Depok tetap beroperasi selama libur Lebaran 2021, namun dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimum.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, dan Akhirnya Ditutup Lagi...

“Kami datang menindaklanjuti informasi situasi kolam renang yang penuh, melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” kata Lienda kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pengelola pun dikenai tindakan berupa teguran. Selain itu, sebagian pengunjung diminta untuk meninggalkan Putri Duyung.

“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang. (Pengelola) diberikan peringatan teguran tertulis,” sambungnya.

Sebelumny diberitakan seluruh tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat, tetap dibuka pada 12-16 Mei 2021 dengan pembatasan kapasitas kunjungan maksimal 20 persen dari kapasitas normal.

Mengutip Antara, langkah tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mereka juga mengimbau agar penanggung jawab tempat wisata membuat surat pernyataan.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Depok yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya mengatakan, Minggu (9/5/2021), hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

SE tersebut membahas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada nomor tiga menjadi sebagai berikut:

1. Aktivitas di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Hari Raya Idul Fitri pada 12-16 Mei 2021, seperti tempat wisata dan wahana keluarga, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Kapasitas pengunjung menjadi maksimal 20 persen, dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Balaikota Depok Batal, Tenda Dibongkar

 

3. Pusat perbelanjaan dan bioskop juga menerapkan aturan yang sama, namun dengan kapasitas kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas penuh. Penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

4. Kegiatan di tempat umum lainnya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com