Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Air Putri Duyung di Depok Disambangi Satpol PP karena Pengunjung Membludak

Kompas.com - 16/05/2021, 15:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wahana wisata air Putri Duyung di Bedahan, Sawangan, Depok, disambangi Satpol PP Kota Depok pada Sabtu (15/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan, pengunjung wahana wisata air tersebut membludak dan diduga melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengizinkan tempat wisata di Depok tetap beroperasi selama libur Lebaran 2021, namun dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimum.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, dan Akhirnya Ditutup Lagi...

“Kami datang menindaklanjuti informasi situasi kolam renang yang penuh, melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” kata Lienda kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pengelola pun dikenai tindakan berupa teguran. Selain itu, sebagian pengunjung diminta untuk meninggalkan Putri Duyung.

“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang. (Pengelola) diberikan peringatan teguran tertulis,” sambungnya.

Sebelumny diberitakan seluruh tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat, tetap dibuka pada 12-16 Mei 2021 dengan pembatasan kapasitas kunjungan maksimal 20 persen dari kapasitas normal.

Mengutip Antara, langkah tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mereka juga mengimbau agar penanggung jawab tempat wisata membuat surat pernyataan.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Depok yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya mengatakan, Minggu (9/5/2021), hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

SE tersebut membahas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada nomor tiga menjadi sebagai berikut:

1. Aktivitas di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Hari Raya Idul Fitri pada 12-16 Mei 2021, seperti tempat wisata dan wahana keluarga, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Kapasitas pengunjung menjadi maksimal 20 persen, dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Balaikota Depok Batal, Tenda Dibongkar

 

3. Pusat perbelanjaan dan bioskop juga menerapkan aturan yang sama, namun dengan kapasitas kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas penuh. Penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

4. Kegiatan di tempat umum lainnya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com