Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Wali Kota Tangsel Cek ASN yang Mudik

Kompas.com - 17/05/2021, 10:36 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor organ perangkat daerah (OPD), Senin (17/5/2021).

Hal itu dilakukan untuk memeriksa aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau absen pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2021.

"Saya hari ini akan sidak, untuk melihat sejauh mana kedisiplinan para ASN. Terutama saya akan absen siapa yang mudik," ujar Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin.

Baca juga: Ruang ICU Penuh, Wakil Wali Kota Tangsel: Masyarakat Jangan Sakit

Menurut Benyamin, pimpinan OPD sudah diminta untuk melaporkan ASN yang kedapatan mudik saat Lebaran.

Ia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang terbukti mudik karena sudah ada larangan dari pemerintah.

"Saya akan absen siapa yang mudik. Saya sudah minta laporan, hari ini saya minta dilaporkan siapa yang mudik ASN kita," kata Benyamin.

Baca juga: Sanksi Menanti ASN Pemkot Surabaya yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Kendati demikian, Benyamin belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Ia hanya menyebut bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

"Tergantung dari tingkat kesalahan. Mulai dari teguran lisan, tertulis. Itu catatan besar ya kalau ada teguran tertulis, karena memengaruhi kenaikan pangkatnya," kata Benyamin.

"Bisa saja kalau tingkat kesalahannya besar ya penundaan gaji berkala selama beberapa bulan," pungkasnya.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menteri PAN-RB: ASN Harus Jadi Teladan

Adapun, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Baca juga: Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik saat Idul Fitri 1442 Hijriah.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com