Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Wali Kota Tangsel Cek ASN yang Mudik

Kompas.com - 17/05/2021, 10:36 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor organ perangkat daerah (OPD), Senin (17/5/2021).

Hal itu dilakukan untuk memeriksa aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau absen pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2021.

"Saya hari ini akan sidak, untuk melihat sejauh mana kedisiplinan para ASN. Terutama saya akan absen siapa yang mudik," ujar Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin.

Baca juga: Ruang ICU Penuh, Wakil Wali Kota Tangsel: Masyarakat Jangan Sakit

Menurut Benyamin, pimpinan OPD sudah diminta untuk melaporkan ASN yang kedapatan mudik saat Lebaran.

Ia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang terbukti mudik karena sudah ada larangan dari pemerintah.

"Saya akan absen siapa yang mudik. Saya sudah minta laporan, hari ini saya minta dilaporkan siapa yang mudik ASN kita," kata Benyamin.

Baca juga: Sanksi Menanti ASN Pemkot Surabaya yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Kendati demikian, Benyamin belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Ia hanya menyebut bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

"Tergantung dari tingkat kesalahan. Mulai dari teguran lisan, tertulis. Itu catatan besar ya kalau ada teguran tertulis, karena memengaruhi kenaikan pangkatnya," kata Benyamin.

"Bisa saja kalau tingkat kesalahannya besar ya penundaan gaji berkala selama beberapa bulan," pungkasnya.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menteri PAN-RB: ASN Harus Jadi Teladan

Adapun, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Baca juga: Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik saat Idul Fitri 1442 Hijriah.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com