TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor organ perangkat daerah (OPD), Senin (17/5/2021).
Hal itu dilakukan untuk memeriksa aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau absen pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2021.
"Saya hari ini akan sidak, untuk melihat sejauh mana kedisiplinan para ASN. Terutama saya akan absen siapa yang mudik," ujar Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin.
Baca juga: Ruang ICU Penuh, Wakil Wali Kota Tangsel: Masyarakat Jangan Sakit
Menurut Benyamin, pimpinan OPD sudah diminta untuk melaporkan ASN yang kedapatan mudik saat Lebaran.
Ia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang terbukti mudik karena sudah ada larangan dari pemerintah.
"Saya akan absen siapa yang mudik. Saya sudah minta laporan, hari ini saya minta dilaporkan siapa yang mudik ASN kita," kata Benyamin.
Baca juga: Sanksi Menanti ASN Pemkot Surabaya yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran
Kendati demikian, Benyamin belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Ia hanya menyebut bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN.
"Tergantung dari tingkat kesalahan. Mulai dari teguran lisan, tertulis. Itu catatan besar ya kalau ada teguran tertulis, karena memengaruhi kenaikan pangkatnya," kata Benyamin.
"Bisa saja kalau tingkat kesalahannya besar ya penundaan gaji berkala selama beberapa bulan," pungkasnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menteri PAN-RB: ASN Harus Jadi Teladan
Adapun, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Baca juga: Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.