Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Vaksinasi AstraZeneca

Kompas.com - 17/05/2021, 11:15 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara proses vaksinasi menggunakan AstraZeneca.

"Semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021).

Riza mengatakan, Pemprov DKI dalam vaksinasi hanya memiliki kewenangan untuk penyiapan fasilitas kesehatan, pelaksanaan, dan penyuntikan saja.

Baca juga: Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara

Sementara untuk keputusan melanjutkan atau menghentikan sementara proses vaksinasi menggunakan AstraZeneca merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Itulah sebabnya, ucap Riza, Pemprov DKI akan menjalankan segala keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat saat ini.

"Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat," ujar dia.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya semaksimal mungkin menjalankan vaksinasi Covid-19.

Dia menilai, masih banyak vaksin yang menjadi alternatif pemerintah untuk tetap melanjutkan proses vaksinasi Covid-19.

Apabila di kemudian hari pemerintah pusat kembali melanjutkan vaksinasi AstraZeneca, maka Pemprov DKI siap untuk menjalankan.

Baca juga: Kejadian Pertama di Jakarta Pasca-vaksinasi AstraZeneca: Pemuda Meninggal Sehari Usai Disuntik Vaksin

"Vaksin mana pun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh pemerintah pusat, oleh WHO dirasa aman ya kami laksanakan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan resmi menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi AstraZeneca dihentikan sementara karena menunggu hasil investigasi dan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerlukan waktu 1-2 minggu.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini," kata Nadia, Minggu (16/5/2021).

Seiring berjalannya waktu investigasi dan pengujian, Nadia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak tergiring informasi hoaks yang beredar.

"Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," ucap Nadia.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Vaksin AstraZeneca Dipakai untuk Vaksinasi di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sebelumnya telah menerima alokasi 1,5 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca, yang akan segera didistribusikan ke berbagai fasilitas kesehatan di Ibu Kota.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, menetapkan bahwa mulai Rabu (5/5/2021), vaksin Covid-19 AstraZeneca mulai digunakan untuk vaksinasi warga.

"Mulai 5 Mei 2021, seluruh fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta termasuk layanan puskesmas kelurahan, RS, klinik, sentra vaksin, dan pelayanan vaksinasi di luar gedung puskesmas, untuk pemberian dosis kesatu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca," tulis surat tersebut.

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca diberikan kepada sasaran dengan usia 18 tahun sebanyak dua dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 minggu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com