BEKASI, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji di Setu berinisial UBA (39) ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya, seorang perempuan 15 tahun di Kabupaten Bekasi, Rabu (12/05/2021).
Korban merupakan anak yatim.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, peristiwa pada Rabu itu, merupakan pencabulan kali kelima yang dilakukan UBA terhadap korban.
Empat kali korban dicabuli di masjid yang jaraknya hanya 50-100 meter dari rumah korban. Satu kali dilakukan di kebun.
Baca juga: Kronologi Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Pelaku Panjat Tembok hingga Bekap Korban
"Hari itu kakaknya telepon, sudah jam 00.00 kok tidak pulang-pulang," kata Kukuh kepada Kompas.com, Senin (17/5/2021).
Ketika korban pulang, kakaknya heran sebab korban tak mengenakan pakaian dalam. Ketika ditanya, korban baru buka suara dan menceritakan semua yang sudah ia alami.
Setelah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Setu pada hari itu juga, polisi langsung meringkus UBA.
"Ditangkapnya beberapa jam setelah kejadian. Kami langsung ke masjid, langsung kami amankan di situ," ujar Kukuh.
Baca juga: Jambret di Duren Sawit Senggol Mobil Saat Hendak Kabur, Barang Curian Jatuh
UBA disebut mencabuli korban dengan beragam modus, mulai dari ancaman, iming-iming uang, hingga percakapan lewat media sosial seperti "aku kangen".
Menurut pengakuan UBA, korban merupakan satu-satunya incaran dan korban.
UBA dijerat Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.