JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka kasus pencurian dan pemerkosaan anak di Bekasi positif menggunakan narkoba.
Keduanya berinisial RP (28) dan AH (35). Sementara pelaku utama RTS (26) masih diburu.
"Kami juga sudah melakukan uji tes urine RS positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Kronologi Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Pelaku Panjat Tembok hingga Bekap Korban
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/5/2021). RTS menerobos masuk ke dalam rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi, dengan memanjat tembok.
Sedangkan RP menunggu di luar rumah untuk mengawasi.
"Modus mereka adalah dengan memanjat mulai dari tembok belakang. Jadi satu di motor, kemudian yang satu loncat tembok belakang masuk melalui ventilasi udara," kata Yusri
RTS kemudian menemukan korban sedang tidur di dalam rumah, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
RTS sempat menyekap korban dengan boneka dan melakukan pengancaman.
"Korban sempat dibekap oleh pelaku menggunakan boneka. Dijadikan bantal oleh korban untuk tidur, ini yang digunakan untuk membekap korban," tutur Yusri.
"Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," sambungnya.
Baca juga: Jambret di Duren Sawit Senggol Mobil Saat Hendak Kabur, Barang Curian Jatuh
Setelah itu, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban dan melarikan diri.
Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menangkap AH dan RP.
AH berperan sebagai penadah yang meminjamkam motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.
Hingga saat ini, polisi masih melalukan pengejaran terhadap RTS.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.