JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Saat pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan berbagai hal yang memberatkan Rizieq, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam.
Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," jelas jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.
Adapun Rizieq didakwa menyebabkan kerumunan saat menjalani kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).
Kegiatan itu dihadiri ribuan orang, sehingga jaksa mendakwa Rizieq telah melanggar kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Saat sidang pemeriksaan saksi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut bahwa sekitar 3.000 orang hadir menyambut Rizieq di Megamendung.
"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan, Senin (19/4/2021).
Menurut Agus, masyarakat itu lebih banyak berasal dari luar Megamendung ataupun pondok pesantren tersebut.