JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa hukuman," ujar jaksa.
Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap Rizieq, yakni pencabutan hak untuk memperoleh jabatan di segala organisasi apapun selama 2 tahun.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut.
Salah satu yang diuraikan adalah bahwa kegiatan di Petamburan tersebut telah meningkatkan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Baca juga: Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM
Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam. Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.
Untuk kasus ini, Rizieq cs didakwa menghasut ribuan orang untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.