Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/05/2021, 20:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa hukuman," ujar jaksa.

Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap Rizieq, yakni pencabutan hak untuk memperoleh jabatan di segala organisasi apapun selama 2 tahun.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut.

Salah satu yang diuraikan adalah bahwa kegiatan di Petamburan tersebut telah meningkatkan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Baca juga: Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM

Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam. Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.

Untuk kasus ini, Rizieq cs didakwa menghasut ribuan orang untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Rehabilitasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu Juga Ada, Enggak Boleh?

Soal Rehabilitasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu Juga Ada, Enggak Boleh?

Megapolitan
Polisi yang 'Diseruduk' Sopir Fortuner di Rawa Buaya Dipastikan Tak Alami Luka

Polisi yang "Diseruduk" Sopir Fortuner di Rawa Buaya Dipastikan Tak Alami Luka

Megapolitan
Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM

Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM

Megapolitan
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka

Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka

Megapolitan
Teten Masduki: Masa Kita Dulu Diserbu Serdadu dari Luar, Sekarang Diserbu Pakaian Bekas

Teten Masduki: Masa Kita Dulu Diserbu Serdadu dari Luar, Sekarang Diserbu Pakaian Bekas

Megapolitan
Warga Ingin Pertamina Datang ke Lokasi Kebakaran, Selesaikan Masalah dengan Musyawarah

Warga Ingin Pertamina Datang ke Lokasi Kebakaran, Selesaikan Masalah dengan Musyawarah

Megapolitan
Teten Masduki: Pengunjung Sarinah dan M Bloc yang Jual Produk UMKM Melebihi Mal Konvensional

Teten Masduki: Pengunjung Sarinah dan M Bloc yang Jual Produk UMKM Melebihi Mal Konvensional

Megapolitan
Ditegur karena Langgar Lalu Lintas, Pengendara Fortuner Malah 'Seruduk' Polisi di Jalan Rawa Buaya Jakbar

Ditegur karena Langgar Lalu Lintas, Pengendara Fortuner Malah "Seruduk" Polisi di Jalan Rawa Buaya Jakbar

Megapolitan
Teten Sebut Impor Baju Bekas ke Indonesia Naik 623 Persen, padahal Sudah Dilarang

Teten Sebut Impor Baju Bekas ke Indonesia Naik 623 Persen, padahal Sudah Dilarang

Megapolitan
Jeritan Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen yang Kiosnya Digerebek Polisi

Jeritan Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen yang Kiosnya Digerebek Polisi

Megapolitan
Teten Masduki: Jangan Sampai Ekonomi Digital Didominasi Produk Luar!

Teten Masduki: Jangan Sampai Ekonomi Digital Didominasi Produk Luar!

Megapolitan
Saat Askesra Sekda DKI Direstui Jadi Wali Kota Jakarta Barat dan Geser Posisi Yani Wahyu

Saat Askesra Sekda DKI Direstui Jadi Wali Kota Jakarta Barat dan Geser Posisi Yani Wahyu

Megapolitan
Teten Masduki: Kita Jangan Sampai Jadi Bangsa Pedagang Barang Bekas!

Teten Masduki: Kita Jangan Sampai Jadi Bangsa Pedagang Barang Bekas!

Megapolitan
Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal

Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke