Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPK Berharap Bisa Segera Fokus pada Kerja Pemberantasan Korupsi Setelah Ada Pernyataan Presiden Soal TWK

Kompas.com - 17/05/2021, 21:32 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berharap pihaknya dapat segera fokus pada kinerja pemberantasan korupsi pascapernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Ghufron dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Ghufron setuju terhadap pernyataan Jokowi dengan mengatakan bahwa akan menggunakan hasil TWK sebagai perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui penyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," sambungnya.

Selain itu, Ghufron mengemukakan bahwa KPK akan mempercepat proses koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Menindaklanjuti arahan Presiden kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Ghufron juga sepakat dengan pernyataan Jokowi yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bahwa alih fungsi status kepegawaian tak boleh mengurangi hak para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan uji materi MK dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian pegawai KPK. Presiden juga menyatakan setuju pada putusan uji materi MK tentang alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: Jokowi Arahkan Tindaklanjuti 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini kata BKN

Jika ada pegawai yang tak lolos TWK, Jokowi mengatakan hal itu bisa dibenahi dengan pendidikan kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com