BEKASI, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut Penjara Selama 2 Tahun
"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan, kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku. Korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.
Adapun dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35).
Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Yusri membeberkan, RP dan AH dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Hal itu diketahui setelah para tersangka menjalani tes urine.
"Kami juga sudah melakukan uji tes urine, RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Dia juga mengungkapkan bahwa AH adalah residivis kasus pencurian.
"AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih didalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," terang Yusri.
RP dan AH, dijelaskan Yusri, merupakan warga Jakarta Utara. Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai tukang parkir.
"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai apa Pak Ogah (tukang parkir) di daerah Jakarta Utara," beber Yusri, dilansir dari Tribun Jakarta.
Terkait kasus di Bekasi, AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.
Sementara RP bertugas mengawasi keadaan di rumah korban saat aksi tengah berlangsung.
Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek
Yusri menambahkan, aktor utama dalam kasus ini adalah RTS yang masih buron.