RTS diketahui sebagai pelaku pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah.
Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur.
Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.
"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri.
Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.
Terkait RTS yang masih buron, Yusri mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secepatnya mengingat identitasnya telah diketahui kepolisian.
"Kita masih melakukan pengejaran sebagai imbauan juga, kita melakukan proses. Silakan menyerahkan diri secepatnya, akan kami proses," ujar Yusri.
"Kalau tidak (menyerahkan diri), akan kita kejar kemana pun, karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana itu sudah tahu semua," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Reporter: Ira Gita Natalia Sembiring / Editor : Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.