Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Positif Narkoba, Ada Residivis, Aktor Utama Buron

Kompas.com - 17/05/2021, 21:41 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut Penjara Selama 2 Tahun

"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan, kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku. Korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.

Adapun dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35).

Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku positif narkoba, 1 orang residivis

Yusri membeberkan, RP dan AH dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Hal itu diketahui setelah para tersangka menjalani tes urine.

"Kami juga sudah melakukan uji tes urine, RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Dia juga mengungkapkan bahwa AH adalah residivis kasus pencurian.

"AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih didalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," terang Yusri.

RP dan AH, dijelaskan Yusri, merupakan warga Jakarta Utara. Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai tukang parkir.

"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai apa Pak Ogah (tukang parkir) di daerah Jakarta Utara," beber Yusri, dilansir dari Tribun Jakarta.

Terkait kasus di Bekasi, AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.

Sementara RP bertugas mengawasi keadaan di rumah korban saat aksi tengah berlangsung.

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

RTS aktor utama

Yusri menambahkan, aktor utama dalam kasus ini adalah RTS yang masih buron.

RTS diketahui sebagai pelaku pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah.

Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur.

Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.

"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri.

Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

Terkait RTS yang masih buron, Yusri mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secepatnya mengingat identitasnya telah diketahui kepolisian.

"Kita masih melakukan pengejaran sebagai imbauan juga, kita melakukan proses. Silakan menyerahkan diri secepatnya, akan kami proses," ujar Yusri.

"Kalau tidak (menyerahkan diri), akan kita kejar kemana pun, karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana itu sudah tahu semua," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Reporter: Ira Gita Natalia Sembiring / Editor : Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com