Baca selengkapnya di sini.
Setelah pemberlakuan larangan mudik 2021 berakhir hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah termasuk keluar-masuk DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam addendum disebut terdapat pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri periode H+7 setelah larangan mudik yang dimulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pascalarangan mudik.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.