Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Pasar Senen Ramai Calon Penumpang

Kompas.com - 18/05/2021, 11:44 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021) pagi, ramai calon penumpang, terutama oleh warga yang hendak berangkat ke kampung halaman ke kota-kota Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyusul berakhirnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5).

Seperti dikutip Antara, sejumlah sudut Pasar Senen tampak ramai dipadati, mulai dari ruang tunggu, area pencetakan tiket, area keberangkatan, area pemeriksaan GeNose dan tes usap Antigen, hingga "minimarket" dan gerai makanan.

Salah satu warga asal Bekasi, Ika (35), mengaku baru bisa berangkat ke Malang, Jawa Timur, bersama kedua anaknya setelah larangan mudik berakhir.

"Ya karena mengikuti aturan pemerintah saja, lagi pula kan syaratnya kemarin itu banyak dokumennya, harus ada alasan mendesak. Jadi, baru pesan kereta untuk hari ini," kata Ika saat ditemui di Stasiun Pasar Senen.

Baca juga: Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM

Warga lainnya, Agustina (42) juga baru berangkat ke Kebumen pada Selasa ini, karena adanya pengumuman larangan mudik oleh Pemerintah.

Selain itu, kantor tempat dirinya bekerja juga tidak memperbolehkan cuti pada masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Agustina menjelaskan, pembelian tiket sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu, ketika masa larangan mudik diumumkan.

Ia mengaku sedikit sulit mendapatkan bangku yang berdekatan dengan kedua putrinya.

"Setelah lihat berita larangan mudik sampai 17 Mei, lalu saya langsung pesan untuk tanggal 18 Mei. Agak sulit ya dapat bangku berdekatan karena pemesanannya ramai untuk hari ini," kata Agustina.

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Seperti diketahui, masa larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5) kemarin.

Pada masa tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan hanya pelaku perjalanan mendesak atau non mudik yang diperkenankan menggunakan kereta api jarak jauh.

Pelaku perjalanan sebelumnya diwajibkan untuk melampirkan surat izin dinas/perjalanan dari perusahaan, atau surat izin perjalanan dari kepala desa/lurah setempat dengan alasan mendesak.

Namun mulai Selasa ini, calon penumpang tidak perlu melampirkan surat izin tersebut, melainkan hanya keterangan hasil negatif RT-PCR atau tes usap Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada keberangkatan ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menjual kapasitas tempat duduknya pada setiap kereta maksimal 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com