Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Nilai Jaksa Tak Hiraukan Fakta Persidangan

Kompas.com - 18/05/2021, 15:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi John Kei.

Selain kuasa hukum, John juga membacakan pledoi yang ia tulis sendiri. Dalam nota pembelaannya, John menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

"Perkenankan saya mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena JPU jelas-jelas tidak menghiraukan fakta yang terungkap di persidangan. Fakta di persidangan membuktikan, bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak ada satu pun yang terbukti," kata John dalam persidang.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, John Kei: Saya Sudah Bertobat, Saya Bukan John Kei yang Dulu

Menurut John, tuntutan yang disampaikan JPU berdasarkan asumsi, perasaan, dan praduga yang jelas bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.

Karena itu, John menyatakan tindakan JPU menyimpang dan mencederai kepastian hukum.

"JPU telah menyembumnyikan fakta objektif dan yang sebenarnya terungkap di persidangan," kata John.

Menurut dia, JPU tak mengindahkan sumpah profesinya.

"Saya mendoakan JPU agar mereka tidak termakan sumpah jabatan dan karma pada mereka dan keturunannya," ungkap John.

Ia juga menyatakan, keterangan saksi di persidangan banyak yang mengada-ada.

"Sungguh sangat jelas dan terang benderang saksi terlalu banyak mengada-ada, memaksakan kronologi cerita fiksi dan dongeng," ujar dia.

Namun, John mengaku masih menaruh harapan pada Majelis Hakim.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak berasalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John.

"Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini," tambah dia.

John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pada 11 Mei 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata jaksa saat itu.

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan. John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com