Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai kasus yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi itu adalah kejahatan luar biasa.
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist pada 27 April lalu.
Menurut Arist, AT telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa," katanya.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana bisa dikenakan kepada terduga pelaku berupa penjara selama minimal 10 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Baca juga: Kak Seto Desak Polisi Segera Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT.
Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.
Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban. (Rangga Baskoro / WartaKotaLive)
(Reporter: Vitoria Mantalean / Editor: Egidius Patnistik)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polrestro Bekasi Kota Dianggap Lamban Tangani Pencabulan Siswi SMP, Apa karena Anak Pejabat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.