Penganiayaan terhadap korban juga berlangsung sehari setelahnya.
"Sekira pukul 10.00 WIB korban (atas nama) Yusni Etty sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai," kata Egman.
Menurut korban, air yang digunakan tersangka pelaku terlalu banyak. Ia menegur pelaku. Namun, pelaku tak menghiraukan korban.
"Maka korban memaki pelaku dengan kata 'setan', lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku," kata Egman.
Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek
Saat mendengar makian tersebut, tersangka langsung mengampiri dan balik memaki korban.
Pelaku juga mencakar pergelangan tangan kiri korban dan menendang kaki kiri korban.
Menurut Egman, kejadian ini dilaporkan korban pada hari Minggu, (16/5/2021).
Tak lama setelah menerima laporan, tersangka langsung diamankan saat masih berada di rumah korban.
Tersangka kini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Penulis : Sonya Teresa Debora/ Editor : Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.