"Saat eksekusi, dulunya juga pernah diancam, 'kalau kamu enggak mau begini, melayani saya, ya sudah saya tinggalkan kamu, saya pulang kampung ke Tasik. Kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu'," sambungnya.
UBA, Kukuh melanjutkan, dapat dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun," jelas Kukuh.
Polda Metro Jaya mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.
Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35). Setelah diperiksa, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RTS merupakan aktor utama di balik kasus tersebut.
RTS tak hanya mencuri barang, tapi juga memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah.
Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur.
Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.
"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri, Senin (17/5/2021).
Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.
Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motor dan RP bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban saat RTS beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Penulis: Ira Gita Natalia Sembiring / Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi / Editor: Egidius Patnistik, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.