Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kasus Pelecehan Seksual dengan Korban di Bawah Umur di Bekasi, Pelaku dari Anak Anggota DPRD, Maling, hingga Guru

Kompas.com - 18/05/2021, 20:12 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Setidaknya ada 3 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang terungkap dalam sebulan terakhir di Bekasi.

Para terduga pelaku pelecehan seksual itu beragam, yakni ada anak anggota DPRD Bekasi, maling, hingga guru mengaji.

Berikut Kompas.com merangkumkan.

Baca juga: Korban Pemerkosaan Maling di Bekasi Alami Trauma Berat sampai Takut Tidur Sendiri

Remaja diperkosa dan dijual anak Anggota DPRD Bekasi

Pada pertengahan April 2021, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pemerkosaan terhadap remaja, PU (15).

Tak hanya memperkosa, AT dituding telah menjual PU ke pria hidung belang.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.

Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT.

Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Polisi Lamban Tangani Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Setelah laporan pada Senin (12/4/2021) itu, AT rupanya tak kunjung diperiksa pihak kepolisian.

Baca juga: Pelaku Belum Diperiksa, Ayah Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Bekasi Pertanyakan Keseriusan Polisi

Hal itu diungkapkan orang tua korban, D (43). Dia pun mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus putrinya, PU (15).

"Saya mempertanyakan di mana pemanggilan terduga pelaku ini," ujar D, Selasa (18/5/2021), dilansir dari WartaKotalive.

Menurut D, kasus ini jalan di tempat. Padahal, selama sebulan terakhir, ia telah beberapa kali diminta mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota.

D juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti dan keterangan para saksi secara lengkap. Namun, kasus tak jua mengalami perkembangan.

"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba? Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan bahwa AT belum diperiksa oleh pihaknya.

Pasalnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial IHT itu mangkir dari pemanggilan polisi.

"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Erna ketika dihubungi, Selasa (18/5/2021).

"Pertama sudah kami panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," sambungnya.

Baca juga: Polisi Sebut Guru yang Cabuli Murid di Sebuah Masjid di Bekasi seperti Maniak

Guru cabuli murid di masjid

Seorang guru ngaji, UBA (39), ditangkap polisi usai mencabuli remaja berusia 15 tahun di sebuah masjid di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan bahwa UBA telah melecehkan korban sebanyak 5 kali.

Aksi bejat tersebut UBA lakukan di marbot masjid sebanyak 4 kali. Ia juga memperkosa korban di kebun sebanyak satu kali.

UBA diamankan polisi pada Rabu (11/5/2021) hanya beberapa jam setelah mencabuli korban untuk kelima kalinya.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah bujukan berupa mukena baru dan uang, serta ancaman.

"Yang pertama diiiming-imingi, 'kamu sudah beli mukena atau belum, nanti saya beliin dah sama saya kasih duit Rp 400.000 buat jajan'," kata Kukuh, Senin (17/5/2021).

"Saat eksekusi, dulunya juga pernah diancam, 'kalau kamu enggak mau begini, melayani saya, ya sudah saya tinggalkan kamu, saya pulang kampung ke Tasik. Kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu'," sambungnya.

UBA, Kukuh melanjutkan, dapat dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun," jelas Kukuh.

Baca juga: Fakta Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Positif Narkoba, Ada Residivis, Aktor Utama Buron

Pencurian sekaligus pemerkosaan

Polda Metro Jaya mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35). Setelah diperiksa, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RTS merupakan aktor utama di balik kasus tersebut.

RTS tak hanya mencuri barang, tapi juga memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah.

Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur.

Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.

"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri, Senin (17/5/2021).

Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motor dan RP bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban saat RTS beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Penulis: Ira Gita Natalia Sembiring / Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi / Editor: Egidius Patnistik, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com