BEKASI, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sebulan kasus dugaan pemerkosaan remaja oleh AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, menggantung, sejak dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021.
Sebulan lebih berlalu, AT bahkan sama sekali belum diperiksa oleh polisi dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi Novrian sudah mendesak polisi agar segera menahan AT.
"Karena kita khawatir pelaku sudah enggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya," ucap Novrian, 26 April 2021.
Baca juga: Hingga Sekarang, Polisi Belum Periksa Anak Anggota DPRD Bekasi yang Dituduh Perkosa Gadis Remaja
Polisi mengrklaim, AT belum ditahan, atau bahkan belum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena mangkir dua kali pemanggilan.
Padahal, polisi berwenang menjemputnya secara paksa jika itu masalahnya.
Terlebih lagi, kasus ini sama sekali bukan kasus remeh-temeh. AT, selain dituduh mencabuli korban, juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang/anak di bawah umur.
Indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh AT.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada. AT mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
Korban juga dijual ke pria hidung belang melalui akun media sosial MiChat yang dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
Selama itu, korban diminta melayani pria hidung belang yang ditarifkan oleh AT sebesar Rp 400.000.
Korban disekap di kamar kos, dipaksa melayani tamu lima kali sehari dan tarif tadi dipegang oleh AT.
Korban sampai menderita penyakit kelamin akibat eksploitasi ini, sehingga harus menjalani operasi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist pada 27 April 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.