Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2021, 05:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sebulan kasus dugaan pemerkosaan remaja oleh AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, menggantung, sejak dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021.

Sebulan lebih berlalu, AT bahkan sama sekali belum diperiksa oleh polisi dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi Novrian sudah mendesak polisi agar segera menahan AT.

"Karena kita khawatir pelaku sudah enggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya," ucap Novrian, 26 April 2021.

Baca juga: Hingga Sekarang, Polisi Belum Periksa Anak Anggota DPRD Bekasi yang Dituduh Perkosa Gadis Remaja

Polisi mengrklaim, AT belum ditahan, atau bahkan belum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena mangkir dua kali pemanggilan.

Padahal, polisi berwenang menjemputnya secara paksa jika itu masalahnya.

Terlebih lagi, kasus ini sama sekali bukan kasus remeh-temeh. AT, selain dituduh mencabuli korban, juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang/anak di bawah umur.

Indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh AT.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada. AT mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.

Korban juga dijual ke pria hidung belang melalui akun media sosial MiChat yang dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.

Selama itu, korban diminta melayani pria hidung belang yang ditarifkan oleh AT sebesar Rp 400.000.

Korban disekap di kamar kos, dipaksa melayani tamu lima kali sehari dan tarif tadi dipegang oleh AT.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Polisi Lamban Tangani Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja

Korban sampai menderita penyakit kelamin akibat eksploitasi ini, sehingga harus menjalani operasi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.

"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist pada 27 April 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengalaman Penumpang KA Registrasi 'Face Recognition' di Stasiun Gambir: Cuma Satu Menit...

Pengalaman Penumpang KA Registrasi "Face Recognition" di Stasiun Gambir: Cuma Satu Menit...

Megapolitan
RS Kartika Husada Akhirnya Minta Maaf kepada Orangtua Bocah yang Meninggal Dunia usai Operasi Amandel

RS Kartika Husada Akhirnya Minta Maaf kepada Orangtua Bocah yang Meninggal Dunia usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal di Ponsel dan Medsos CHR, tapi Polisi Temukan Ini di Kamar Pribadi

Tak Ada yang Janggal di Ponsel dan Medsos CHR, tapi Polisi Temukan Ini di Kamar Pribadi

Megapolitan
Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Cilandak, Warga: Mulanya Asbes Jatuh lalu Timpa Kabel

Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Cilandak, Warga: Mulanya Asbes Jatuh lalu Timpa Kabel

Megapolitan
Nama Puskesmas Kelurahan Menjadi Puskesmas Pembantu, Heru Budi: Bukan Diubah, Hanya Disesuaikan

Nama Puskesmas Kelurahan Menjadi Puskesmas Pembantu, Heru Budi: Bukan Diubah, Hanya Disesuaikan

Megapolitan
Anak Tikam Ayahnya di Cimanggis Depok, Pelaku Terbawa Emosi Saat Obrolkan Harta Keluarga

Anak Tikam Ayahnya di Cimanggis Depok, Pelaku Terbawa Emosi Saat Obrolkan Harta Keluarga

Megapolitan
Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah 'Backpacker' ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah "Backpacker" ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Megapolitan
Saksi Mengaku Dengar Rintihan Anak Pamen TNI AU Saat Terbakar di Lanud Halim

Saksi Mengaku Dengar Rintihan Anak Pamen TNI AU Saat Terbakar di Lanud Halim

Megapolitan
Heru Budi Perintahkan BKD Tindak ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Pelantikan

Heru Budi Perintahkan BKD Tindak ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Pelantikan

Megapolitan
Kamera CCTV di Lanud Halim Rekam Anak Pamen TNI Naik Sepeda Seorang Diri ke Tempat Kematiannya

Kamera CCTV di Lanud Halim Rekam Anak Pamen TNI Naik Sepeda Seorang Diri ke Tempat Kematiannya

Megapolitan
Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter

Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter

Megapolitan
Tegur ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik, Heru Budi: Anda Tidak Disiplin!

Tegur ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik, Heru Budi: Anda Tidak Disiplin!

Megapolitan
Polisi Temukan Kertas Bergambar Milik Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim, Korban Merasa Dihargai Saat Main 'Game'

Polisi Temukan Kertas Bergambar Milik Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim, Korban Merasa Dihargai Saat Main "Game"

Megapolitan
Masih Menanti Kampung Susun Bayam, Warga: Mau Sampai Kapan di Rusunawa Nagrak?

Masih Menanti Kampung Susun Bayam, Warga: Mau Sampai Kapan di Rusunawa Nagrak?

Megapolitan
Paman Sebut Siswi R Teriak Sebelum Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Ini Kata Polisi

Paman Sebut Siswi R Teriak Sebelum Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Ini Kata Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com