JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Rabu (19/5/2021).
Agenda sidang akan dimulai dengan pemeriksaan ahli yang dihadirkan kuasa hukum.
Anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan menghadirkan enam ahli.
"Ada enam. Ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, kemudian ahli bahasa, terus ahli tata negara dan ahli teori pidana," kata Aziz kepada wartawan di depan PN Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Kasus-kasus yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab
Salah satu ahli yang dihadirkan, sebut Aziz, adalah Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara.
"Habis (pemeriksaan ahli) itu keterangan terdakwa, terus tuntutan," lanjut Aziz.
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.