JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan John Kei tidak mengakui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin tahun 2020 lalu.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021), pria asal Maluku ini mengatakan bahwa ia berada di dalam bui sejak 2012 lalu.
Sejak saat itu pula John Kei yang sempat dijuluki "Godfather of Jakarta" ini mengaku sudah bertobat dan tidak lagi memilih jalan kekerasan.
Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi
Ia kemudian meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kiranya Yang Mulia dapat memberikan saya kesempatan untuk meneruskan niat pelayanan dan pertobatan saya," ujarnya, seperti dilansir Wartakotalive.com.
Apabila bebas, John Kei juga berjanji untuk mebawa serta rekan-rekannya yang pernah menjadi preman bersamanya untuk bertobat dan menjauhi jalan kekerasan.
Khususnya, kata John Kei, teman-temannya yang berasal dari Indonesia bagian timur yang masih terjebak dalam dunia kejahatan.
Baca juga: John Kei Nilai Jaksa Tak Hiraukan Fakta Persidangan
"Setidak-tidaknya saya dapat memperbaiki stigma rasisme masyarakat Indonesia yang masih beranggapan bahwa orang timur adalah penjahat hanya karena (memiliki) kulit gelap dan rambut ikal, sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan lebih layak," katanya.
Ia bersikeras tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepadanya.
"Saya masih ada harapan pada peradilan ini, saya masih ada harapan pada Majelis Hakim Yang Mulia, para Wakil Tuhan, penentu kebenaran, penjunjung tinggi keadilan yang paling mutlak," tandasnya sambil mengutip doa nabi Daud.
Baca juga: Rekam Jejak John Kei yang Disebut sebagai Godfather Jakarta
Diketahui terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dianggap terbukti terlibat dalam merencanakan pembunuhan.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021). Dalam tuntutannya, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas hal tersebut, John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.
(Penulis: Desy Selviany/ Editor: Max Agung Pribadi)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "John Kei Minta Dibebaskan, Ingin Hapus Stigma Negatif yang Melekat pada Orang Indonesia Timur".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.