TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Batuceper menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Panunggangan Utara, Kota Tangerang, pada Jumat (14/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo menyebutkan, tersangka berinisial AS.
Dia menuturkan, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi
Berdasarkan laporan tersebut, kata Pratomo, kepolisian lantas memantau sebuah kamar apartemen di Panunggangan Utara yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti sabu.
"Informasi ini berawal dari warga, kemudian dilanjutkan. Kemudian anggota menggeledah tempat tersebut dan di kamar itu ada semua barang buktinya," ujar Pratomo sembari didampingi Kapolsek Batuceper AKP David Purba kepada awak media, Rabu (19/5/2021).
Pratomo berujar, jajarannya kemudian menangkap AS di apartemen tersebut dan mengamankan sabu seberat 180 gram dari penggeledahan yang dilakukan.
Baca juga: Terlalu Mahal, Jadi Alasan Banyak Perusahaan di Kota Tangerang Batal Beli Vaksin Gotong Royong
Menurut Pratomo, sabu itu dibungkus dalam empat paket yang rencananya bakal dijual oleh AS.
"Yang disita ada (sabu) seberat 180 gram dan terdiri 4 paket. Paket pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18.28 gram, terakhir 7,14 gram," papar Pratomo.
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, AS mendapat narkoba dari seseorang berinisial DN di salah satu daerah di Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, kepolisian tengah mengejar DN.
Baca juga: Anies: Jakarta Masuk Fase Terendah Penyebaran Covid-19 Dalam Setahun Terakhir
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam pidana kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal bisa 20 tahun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.