JAKARTA, KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 di wilayah DKI Jakarta akan segera dibuka pada minggu kedua Juni.
PPDB tahun ini sedikit berbeda dibandingkan PPDB sebelumnya.
Jika sebelumnya siswa non-DKI bisa bersekolah di sekolah negeri di Jakarta, tahun ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Sekolah-sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Pendaftaran dan Informasi PPDB DKI Jakarta 2021 Tingkat SD, SMP, SMA
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Jakarta, Imam Santoso, saat melakukan sosialisasi PPDB Jakarta tahun 2021 di sekolah tersebut, Selasa (18/5/2021).
"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga non-DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib kartu keluarga DKI Jakarta," kata Imam, dilansir dari Kontan.co.id.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 5 Mei lalu.
Pergub tersebut juga menegaskan bahwa calon siswa yang mendaftar melalui PPDB DKI Jakarta 2021 harus tercatat di KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: Cara Baru Penentuan Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Penjelasannya