JAKARTA, KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 di wilayah DKI Jakarta akan segera dibuka pada minggu kedua Juni.
PPDB tahun ini sedikit berbeda dibandingkan PPDB sebelumnya.
Jika sebelumnya siswa non-DKI bisa bersekolah di sekolah negeri di Jakarta, tahun ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Sekolah-sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Pendaftaran dan Informasi PPDB DKI Jakarta 2021 Tingkat SD, SMP, SMA
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Jakarta, Imam Santoso, saat melakukan sosialisasi PPDB Jakarta tahun 2021 di sekolah tersebut, Selasa (18/5/2021).
"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga non-DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib kartu keluarga DKI Jakarta," kata Imam, dilansir dari Kontan.co.id.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 5 Mei lalu.
Pergub tersebut juga menegaskan bahwa calon siswa yang mendaftar melalui PPDB DKI Jakarta 2021 harus tercatat di KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: Cara Baru Penentuan Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Penjelasannya
Pembatasan ini bertujuan agar para siswa tidak bersekolah di tempat yang jauh dari rumahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri untuk menerima 5 persen calon siswa non-DKI dari kuota keseluruhan.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA
Calon siswa ber-KK DKI Jakarta tetapi berasal dari sekolah luar DKI Jakarta harus mengikuti proses prapendaftaran jika ingin bersekolah di Ibu Kota.
Proses prapendaftaran ini dilakukan agar nama calon siswa tersebut bisa masuk ke dalam sistem PPDB Jakarta.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Prapendaftaran dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Kontan.co.id/ Syamsul Azhar).
Artikel ini telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.