Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta

Kompas.com - 19/05/2021, 16:44 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 di wilayah DKI Jakarta akan segera dibuka pada minggu kedua Juni.

PPDB tahun ini sedikit berbeda dibandingkan PPDB sebelumnya.

Jika sebelumnya siswa non-DKI bisa bersekolah di sekolah negeri di Jakarta, tahun ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Sekolah-sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Pendaftaran dan Informasi PPDB DKI Jakarta 2021 Tingkat SD, SMP, SMA

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Jakarta, Imam Santoso, saat melakukan sosialisasi PPDB Jakarta tahun 2021 di sekolah tersebut, Selasa (18/5/2021).

"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga non-DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib kartu keluarga DKI Jakarta," kata Imam, dilansir dari Kontan.co.id.

Aturan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 5 Mei lalu.

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa calon siswa yang mendaftar melalui PPDB DKI Jakarta 2021 harus tercatat di KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Cara Baru Penentuan Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Penjelasannya

 

Pembatasan ini bertujuan agar para siswa tidak bersekolah di tempat yang jauh dari rumahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri untuk menerima 5 persen calon siswa non-DKI dari kuota keseluruhan.

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA

Aturan bagi siswa DKI tapi berasal dari sekolah luar DKI

Calon siswa ber-KK DKI Jakarta tetapi berasal dari sekolah luar DKI Jakarta harus mengikuti proses prapendaftaran jika ingin bersekolah di Ibu Kota.

Proses prapendaftaran ini dilakukan agar nama calon siswa tersebut bisa masuk ke dalam sistem PPDB Jakarta.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA

Prapendaftaran dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Kontan.co.id/ Syamsul Azhar).

Artikel ini telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com