JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyampaikan permohonan maaf setelah ditangkap oleh polisi karena penyalahgunaan narkotika.
Permintaan maaf itu disampaikan Raffi saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
"Permintaan maaf saya untuk orangtua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua," ujar Raffi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Narkoba di Kamar Hotel
Raffi juga mengaku menyesal telah menggunakan sabu sejak sekitar tiga tahun lalu hingga berujung harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," ucap Raffi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur, Senin.
Berdasarkan penangkapan Raffi, polisi mendapatkan barang bukti seberat 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong di dalam kamar penginapan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemasok Sabu ke Anak Pedangdut Rita Sugiarto di Jaktim dan Tangsel
Polisi juga menangkap dua orang pengedar berinisial RW dan AK yang memasok barang haram tersebut ke Raffi Zimah.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada hari yang sama.
Dari tangan RW, polisi mendapatkan barang bukti seberat satu klip berisi sabu seberat 0,2 gram, sedangkan dari AK mendapatkan sabu seberat 2 gram.
Baca juga: Raffi Zimah Mengaku Sudah 3 Tahun Pakai Narkoba
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang berbeda.
Raffi Zimah dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Adapun RW dan AK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.