Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Pakai Sabu dan Ditangkap Polisi, Raffi Zimah Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.com - 19/05/2021, 17:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyampaikan permohonan maaf setelah ditangkap oleh polisi karena penyalahgunaan narkotika.

Permintaan maaf itu disampaikan Raffi saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

"Permintaan maaf saya untuk orangtua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua," ujar Raffi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Narkoba di Kamar Hotel

Raffi juga mengaku menyesal telah menggunakan sabu sejak sekitar tiga tahun lalu hingga berujung harus berurusan dengan kepolisian.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," ucap Raffi.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur, Senin.

Berdasarkan penangkapan Raffi, polisi mendapatkan barang bukti seberat 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong di dalam kamar penginapan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemasok Sabu ke Anak Pedangdut Rita Sugiarto di Jaktim dan Tangsel

Polisi juga menangkap dua orang pengedar berinisial RW dan AK yang memasok barang haram tersebut ke Raffi Zimah.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada hari yang sama.

Dari tangan RW, polisi mendapatkan barang bukti seberat satu klip berisi sabu seberat 0,2 gram, sedangkan dari AK mendapatkan sabu seberat 2 gram.

Baca juga: Raffi Zimah Mengaku Sudah 3 Tahun Pakai Narkoba

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang berbeda.

Raffi Zimah dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Adapun RW dan AK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com