JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021), melanjutkan persidangakan kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan keterangan empat dari lima ahli yang dihadirkan.
"Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun," kata jaksa.
Baca juga: Di Persidangan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Terlambat Laporkan Kasus Covid-19 Bukan Tindak Pidana
Menurut jaksa, Refly tidak berkompeten dalam pokok perkara pada sidang kali ini.
JPU juga menolak keterangan epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret, Tonang Dwi Aryanto.
"Yang ketiga, ahli Muhammad Luthfi Hakim (Ahli Hukum Kesehatan) juga kami kesampingkan karena keterangan ahli dalam sidang ini sudah mengarah ke teknis kedokteran atau kesehatan," ujar jaksa.
Terakhir, JPU juga menolak keterangan ahli linguistik forensik Frans Asisi.
"Karena selalu berdasarkan pada KBBI, sementara dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata dan bahasa hukum, jadi kami yang ingin kesampingkan itu," ucap jaksa.
Terkait keterangan ahli hukum pidana Mudzaki, jaksa akan memperdalam kembali karena ada beberapa pertanyaan.
Setelah ini, sidang dilanjutkan dengan satu pemeriksaan satu ahli lagi, yakni ahli hukum pidana Abdul Choir.
Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.