BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan sekaligus perdagangan anak di bawah umur dengan terduga pelaku anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), mencapai babak baru.
Sejumlah fakta terkini terkait AT telah terungkap di publik sekitar sebulan setelah ia dilaporkan keluarga korban berinisial PU (15) pada Senin (12/4/2021).
Berikut Kompas.com merangkum fakta terkini dari kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, Rabu (19/5/2021).
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Aloysius.
Aloysius menambahkan, AT saat ini berstatus buron karena keberadaannya tidak diketahui.
Pihak penyidik, dijelaskan Aloysius, telah memanggil AT dua kali untuk dimintai keterangan perihal tudingan dua kasus tersebut.
Akan tetapi, AT mangkir dari dua panggilan pihak kepolisian itu.
Polisi lantas mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Akan tetapi, orang tua pelaku menyatakan anaknya sudah melarikan diri.
"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," ujar Aloysius.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing sebelumnya menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa AT apabila kembali mangkir dari panggilan polisi.
"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Erna ketika dihubungi, Selasa (18/5/2021).
"Pertama sudah kami panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," sambungnya.
Keberadaan AT yang saat ini tidak diketahui dibenarkan pihak keluarga tersangka melalui kuasa hukum, Bambang.