BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan sekaligus perdagangan anak di bawah umur dengan terduga pelaku anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), mencapai babak baru.
Sejumlah fakta terkini terkait AT telah terungkap di publik sekitar sebulan setelah ia dilaporkan keluarga korban berinisial PU (15) pada Senin (12/4/2021).
Berikut Kompas.com merangkum fakta terkini dari kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, Rabu (19/5/2021).
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Aloysius.
Aloysius menambahkan, AT saat ini berstatus buron karena keberadaannya tidak diketahui.
Pihak penyidik, dijelaskan Aloysius, telah memanggil AT dua kali untuk dimintai keterangan perihal tudingan dua kasus tersebut.
Akan tetapi, AT mangkir dari dua panggilan pihak kepolisian itu.
Polisi lantas mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Akan tetapi, orang tua pelaku menyatakan anaknya sudah melarikan diri.
"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," ujar Aloysius.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing sebelumnya menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa AT apabila kembali mangkir dari panggilan polisi.
"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Erna ketika dihubungi, Selasa (18/5/2021).
"Pertama sudah kami panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," sambungnya.
Keberadaan AT yang saat ini tidak diketahui dibenarkan pihak keluarga tersangka melalui kuasa hukum, Bambang.
Bambang menjelaskan, AT sudah dua tahun tidak tinggal bersama keluarganya.
Pihak keluarga pelaku pun sedang mencari keberadaan AT saat ini.
"Sampai saat ini belum ditemukan oleh keluarganya. Kita sedang mencari juga keberadaannya," ujar Bambang, dilansir dari WartaKotalive.
"Anak itu tidak tinggal sama-sama, antara AT dan kedua orangtuanya. Tinggalnya misah semenjak 2 tahun yang lalu," imbuhnya.
Bambang menambahkan, pihak keluarga tersangka menyerahkan kasus AT tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian tanpa intervensi dari IHT selaku anggota DPRD Bekasi.
"Klien saya persilakan polisi untuk memproses hukum," ucapnya lagi.
Bambang menekankan, kasus yang menjerat AT saat ini merupakan masalah personal dan tidak berhubungan dengan sang ayah.
Sebab, AT sudah berusia dewasa dan semestinya sudah bertanggung jawab dengan masalah pribadinya.
"Sebenarnya, kalau bapaknya tidak ada kaitan hukumnya. Anak ini sudah besar dan sudah dewasa. Jadi tidak ada hubungan hukumnya sama bapaknya," jelas Bambang.
"Bapaknya memang anggota dewan, tapi ini tidak ada kaitannya. Memang anaknya sudah dewasa," sambungnya.
Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi
Karena itu, menurut Bambang, kliennya bahkan bersedia untuk kooperatif dan membantu pihak kepolisian terhadap kasus yang menimpa korban berinisial PU (15).
"Kami siap kooperatif. Apa yang dibutuhkan, kami siap membantu," terang Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.
Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.
Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.
(Reporter: Muhammad Isa Bustomi, Vitorio Mantalean / Editor: Egidius Patnistik, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.