JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang diwajibkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek
Surat tersebut adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Adapun cara mengurus SKCK dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Pengurusan SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/.
Sebelum mengajukan via daring, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:
Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online
Setelah dokumen lengkap, pemohon dipersilakan mengakses laman pengajuan tadi dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta
Untuk mengurus SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.
Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Anies: Saat Ini Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Termasuk Terendah dalam Setahun Terakhir
Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.
Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Sementara itu, pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan.
Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.
Pemohon juga harus membawa fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.