Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lengkap Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

Kompas.com - 20/05/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang diwajibkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS).

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek

Surat tersebut adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Adapun cara mengurus SKCK dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Pembuatan melalui daring

Pengurusan SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/.

Sebelum mengajukan via daring, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online

Setelah dokumen lengkap, pemohon dipersilakan mengakses laman pengajuan tadi dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu 'Form Pendaftaran'
  2. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
  3. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan.
  5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  6. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta

Pembuatan di Polres

Untuk mengurus SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Baca juga: Anies: Saat Ini Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Termasuk Terendah dalam Setahun Terakhir

Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.

Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Sementara itu, pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.

Pemohon juga harus membawa fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com