JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan bisa dikenakan sanksi teguran.
"Bisa saja mendapat (sanksi) teguran dari atasan karena tidak menaati perintah atasan yang tujuannya baik," kata Agus saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/5/2021).
Namun karena PNS yang tidak mengikuti seleksi jabatan tersebut hingga ratusan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta diharapkan untuk melakukan kajian sebelum memberikan sanksi.
Baca juga: Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Dikabarkan Mengundurkan Diri
Sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apabila sudah ada kajian yang dilakukan.
"Mestinya melakukan kajian mengapa mereka tidak mau ikut untuk memperbaiki manajemen SDM ke depan," kata Agus.
Menurut Agus, tidak semua alasan bisa dikenakan sanksi. Sebagian PNS mungkin merasa tidak percaya diri dengan kompetensinya sendiri sehingga tidak berani melamar.
"Ada juga ASN yang hanya ingin berada di zona nyaman dengan posisi yang sudah di tangan, dengan jabatan baru berarti tambahan beban dan tanggungjawab. Masih ada ASN yang tidak siap dengan hal tersebut," kata Agus.
Dia juga menjelaskan, PNS DKI tidak perlu takut dengan demosi apabila sudah menjabat sebagai eselon II.
Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tidak bisa secara langsung melakukan demosi tanpa alasan dan bukti yang jelas.
Baca juga: 239 ASN DKI Jakarta Ogah Naik Jabatan, Ketua DPRD: Aneh!
"Secara aturan manajemen ASN sudah jelas, PPK tidak boleh melakukan demosi tanpa alasan dan bukti yang jelas," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur 239 PNS DKI Jakarta yang tidak menjalankan instruksi untuk ikut dalam lelang jabatan eselon II.
"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," ucap Anies dalam keterangan suara, Senin (10/5/2021).
Anies mengumpulkan 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi 17 jabatan eselon II.
Namun dari 239 pejabat non administrator tersebut, tidak ada satupun yang mendaftar seleksi terbuka tersebut.
Baca juga: Ogah Disebut Marahi Anak Buahnya soal Lelang Jabatan, Anies Sebut Itu Teguran
Anies meminta 239 pejabat ini bertanggungjawab melaksanakan instruksi dan tidak diam saja saat instruksi diturunkan.
"Tapi bukan diam, berharap tidak menjadi masalah, ini yang dikumpulkan di sini adalah yang bermasalah," tutur dia.
Anies menyebut wajah-wajah anak buahnya yang bermasalah masih beruntung diselamatkan oleh pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker untuk menyelamatkan wajah-wajah bermasalah.
"Beruntung bapak-ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto bapak-ibu, wajah bapak itu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi," kata Anies
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.