JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anak publik figur kembali terjadi. Kali ini menjerat anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Raffi ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur, Senin (17/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Raffi yang sedang menggunakan narkoba di lokasi.
"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto, Diduga Terkait Narkoba
Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.
Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.
"Hasil tes urine positif amfetamine. Dia mengaku memang sudah menggunakan dari hasil yang dia beli," kata Yusri.
Yusri mengatakan, Raffi dalam pemeriksaan mengaku telah menggunakan sabu cukup lama dengan alasan salah pergaulan dengan teman-teman.
"Pengakuannya sudah cukup lama dia menggunakan (sabu)," ucap Yusri.
Polisi yang memeriksa Raffi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menangkap dua orang lain berinisial RW dan AK.
Kedua orang itu merupakan pemasok sabu terhadap Raffi selama ini.
RW dan AK ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Senin (17/5/2021).
"Kami mengamankan RW di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Ini TKP kedua. Saat pengeledahan terhadap RW ditemukan ada satu klip beratnya 0,2 gram sabu kami dapat," kata Yusri.
Polisi kemudian memeriksa RW. Dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial AK.
Polisi menangkap AK di rumahnya di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe, Senin malam.