JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengaku terlambat melakukan isolasi mandiri karena terlambat menerima klirens kesehatan dari pihak Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Rizieq diketahui tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Dia kemudian menggelar acara pernikahan putrinya berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Padahal dia seharusnya menjalankan isolasi mandiri terlebih dahulu.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Sampaikan Pleidoi Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
"Tanggal 17 November 2020 saat saya menerima clearance kesehatan dari pihak Bandara Cengkareng yang terlambat diserahkan ke saya, maka saya baru mulai melaksanakan isolasi mandiri di rumah Petamburan," kata Rizieq dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (20/5/2021).
Namun, Rizieq memutuskan untuk pindah tempat isolasi mandiri ke kediamannya di Sentul, Bogor. Menurut Rizieq, dia mendapat teror dari pasukan Komando Operasi Khusus TNI (Koopsus) yang kerap melintas di depan kediamannya di Petamburan.
"Kedatangan Koopsus di Petamburan walau pun hanya lewat sambil berhenti sebentar dengan menyalakan sirine di mulut gang markas besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan," ujar Rizieq.
"Saya dan Keluarga pun berpindah tempat isolasi mandiri ke rumah di Sentul, Bogor," tambahnya.
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Pakai Atribut Bendera Palestina di Ruang Sidang