Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Bogor, Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2021, 11:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RTS (26), pelaku utama kasus pencurian dan pemerkosaan anak perempuan di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

RTS ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021) malam.

"Iya sudah ditangkap tadi (Rabu) malam. Di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).

Tubagus mengatakan, RTS ditangkap setelah berupaya melarikan diri sejak melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian itu.

"Iya (kabur). Kalau diam aja udah kita tangkap dari kemarin," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Pelaku Panjat Tembok hingga Bekap Korban

Namun Tubagus tak menjelaskan secara merinci terkait penangkapan RTS. Kronologi penangkapan akan dijelaskan dalan konferensi pers pada Kamis siang nanti, di Polda Metro Jaya.

"Nanti selengkapnya dirilis sama Pak Kabid Humas," ucap Tubagus.

Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku lain berinisial RP (28) dan AH (35).

RP dan AH turut terlibat aksi kejahatan yang dialami seorang anak perempuan berusia 15 tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan dan pencurian ke polisi.

"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan, kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku. Korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Yusri menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/5/2021). RTS menerobos masuk ke dalam rumah di kawasan Bintara.

RP menunggu di luar rumah untuk mengawasi.

RTS kemudian menemukan korban sedang tidur di dalam rumah, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri.

Setelah itu, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri.

AH berperan sebagai penadah yang meminjamkam motornya kepada keduanya untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com