Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, John Kei Akan Divonis Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 20/05/2021, 11:41 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan digelar hari ini (20/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Setelah dzuhur dilaksanakan sidang putusan," kata Eko Ariyanto, Juru Bicara PN Jakarta Barat, saat dikonfirmasi, Rabu.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun hukuman penjara terhadap John.

John dituntut Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 340 menjadi pasal induk yang menjadi tuntutan jaksa atas John.

Baca juga: Keinginan John Kei Hapus Stigma Negatif yang Melekat pada Orang Timur

John juga dituntut Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Deniel Far-far, pengacara John yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut hukuman penjara 18 penjara juga. Sementara, empat anak buah John dituntut 16 tahun penjara dan satu lainnya dituntut 17 tahun penjara.

Pada Selasa (18/5/2021) John menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

John membuka pledoinya dengan menceritakan pertobatannya sejak menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan pada 2018 lalu.

"Saya menemukan jalan pertobatan, saya ikut menjadi agen perubahan mendorong saudara-saudara lain untuk menemukan jalan hidup yang baik dan benar," kata John saat mengikuti sidang secara virtual dari Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi

Menurut John, insiden yang tengah dihadapinya kini merupakan ujian terhadap pertobatannya.

Namun, ia menegaskan, bahwa niat pertobatannya tidak akan sirna.

"Saya bukan John Kei yang dulu lagi, saya sudah hidup dalam jalan pertobatan dan komitmen ini, puji Tuhan, belum pernah saya langgar sampai saat ini," kata John.

Selanjutnya, John mengaku tak bersalah atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020 lalu.

"Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan pada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi majelis, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," ujar John.

John justru merasa dirinya menjadi korban dalam perkara yang dia hadapi saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com