BEKASI, KOMPAS.com - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap remaja, kini buron.
Ia diduga sudah melarikan diri sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Ayah korban, D (43), mengaku tak terkejut dengan kabar tersebut. Ia sudah menduga hal ini akan terjadi.
"Saya, dari awal laporan (12 April 2021), sudah memberikan informasi ada indikasi dia melarikan diri," ungkap D kepada wartawan, Rabu (20/5/2021).
"Kalau pelaku melarikan diri, ya, itu hak dia. Yang jelas, saya bicara hukum adalah hukum," ia menambahkan.
Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi
D mendesak polisi menjalankan tugasnya secara independen untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya.
Apalagi, selain diperkosa, korban juga diduga dipaksa jadi PSK dan disekap oleh AT yang memegang kendali bisnis prostitusi itu.
Polisi mengklaim telah dua kali memanggil AT untuk diperiksa, namun mangkir. AT belum dijemput paksa hingga sekarang.
"Saya menuntut kepolisian menjalankan tugasnya secara independen tanpa di bawah tekanan dan netral untuk membuktikan di mata hukum," kata D.
Kuasa hukum IHT, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengklaim bahwa keluarga juga tidak tahu-menahu keberadaan AT sejak Januari.
"Nggak mengetahui, nggak ada kontak, lost contact. Kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga," kata Bambang, Kamis.
Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, Rabu (19/5/2021), setelah dikritik banyak pihak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Aloysius.
Aloysius menambahkan, AT saat ini berstatus buron karena keberadaannya tidak diketahui. Pihak penyidik, dijelaskan Aloysius, telah memanggil AT dua kali untuk dimintai keterangan perihal tudingan dua kasus tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.